|
Tipe-Tipe Rumah Sakit
Rumah Sakit adalah salah satu sarana kesehatan tempat
menyelenggarakan kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta
bertujuan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat. Di
Indonesia, Rumah Sakit merupakan rujukan pelayanan kesehatan untuk Pusat
Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), terutama upaya penyembuhan dan pemulihan,
sebab Rumah Sakit mempunyai fungsi utama menyelenggarakan upaya kesehatan yang
bersifat penyembuhan dan pemulihan bagi penderita, yang berarti bahwa pelayanan
Rumah Sakit bahwa pelayanan Rumah Sakit untuk penderita rawat jalan dan rawat
tinggal hanya bersifat spesifik atau spesialistik, sedangkan pelayanan yang
bersifat non spesialistik atau pelayanan dasar harus dilakuka di Puskesmas.
Berdasarkan
fugsi dan tugas dari Rumah Sakit, Ada beberapa pembagian tipe-tipe Rumah Sakit
berdasarkan kemampuan sebuah Rumah Sakit dalam memberikan pelayanan medis
kepada para pasiennya, yaitu:
# RUMAH SAKIT
TIPE A
Merupakan Rumah
Sakit yang telah mampu memberikan pelayanan Kedokteran Spesialis dan
Subspesialis luas sehingga oleh pemerintah ditetapkan sebagai tempat rujukan
tertinggi (Top Referral Hospital) atau biasa juga disebut sebagai Rumah Sakit
Pusat.
RSUD.Dr.Saiful Anwar adalah rumah sakit tipe A milik
Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 23
tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Provinsi Jawa Timur ditetapkan
sebgai unsur penunjang pemerintah provinsi setingkat dengan badan yang
menyelenggarakan urusan bidang pelayanan kesehatan. Rumah sakit dipimpin oleh
seorang kepala yang disebut Direktur berada dibawah dan bertanggung jawab
kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
# RUMAH SAKIT
TIPE B
Merupakan Rumah
Sakit yang telah mampu memberikan pelayanan Kedokteran Spesialis dan
Subspesialis terbatas. Rumah Sakit ini didirikan di setiap Ibukota Propinsi
yang mampu menampung pelayanan rujukan dari Rumah Sakit tingkat Kabupaten.
Rumah Sakit Kelas B, dibagi menjadi :
a. Rumah sakit B1 yaitu RS yang melaksanakan pelayanan medik minimal 11 (sebelas) spesialistik dan belum memiliki sub spesialistik luas dengan kapasitas 300-500 tempat tidur.
b. Rumah sakit B2 yaitu RS yang melaksanakan pelayanan medik spesialistik dan sub spesialistik terbatas dengan kapasitas 500-1000 tempat tidur
a. Rumah sakit B1 yaitu RS yang melaksanakan pelayanan medik minimal 11 (sebelas) spesialistik dan belum memiliki sub spesialistik luas dengan kapasitas 300-500 tempat tidur.
b. Rumah sakit B2 yaitu RS yang melaksanakan pelayanan medik spesialistik dan sub spesialistik terbatas dengan kapasitas 500-1000 tempat tidur
# RUMAH SAKIT
TIPE C
Merupakan Rumah
Sakit yang telah mampu memberikan pelayanan Kedokeran Spesialis terbatas. Rumah
Sakit tipe C ini didirikan di setiap Ibukota Kabupaten (Regency hospital) yang
mampu menampung pelayanan rujukan dari Puskesmas.
# RUMAH SAKIT
TIPE D
Merupakan Rumah
Sakit yang hanya bersifat transisi dengan hanya memiliki kemampuan untuk
memberikan pelayanan Kedokteran Umum dan gigi. Rumah sakit tipe C ini mampu
menampung rujukan yang berasal dari Puskesmas.
# RUMAH SAKIT
TIPE E
Merupakan Rumah
Sakit Khusus (spesial hospital) yang hanya mampu menyalenggarakan satu macam
pelayan kesehatan kedokteran saja, misal: Rumah Sakit Kusta, Rumah Sakit Paru,
Rumah Sakit Jantung, Rumah Sakit Kanker, Rumah Sakit Ibu dan Anak, dll
blog
No comments:
Post a Comment